Dasar Penyusunan KTSP PAUD
Di dalam penyusunan kurikulum tingkat Satuan
Pendidikan di KB Sabilul Hidayah adalah sebagai berikut:
1. UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional
a. Pasal 28 ayat 1,2,3,4,5,6 tentang pendidikan anak usia
dini
b. Tentang KTSP diatur dalam UU No:
-
Pasal
1 ayat 19
-
Pasal
18 ayat 1,2,3,4
-
Pasal
32 ayat 1,2,3
-
Pasal
35 ayat 2
-
Pasal
36 ayat 1,2,3,4
-
Pasal
37 ayat 1,2,3
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standard Nasional Pendidikan (SNP) ketentuan di dalam PP Nomor 19 /2005 yang
mengatur KTSP adalah:
a. Pasal 1 ayat 5,13,14,15
b. Pasal 5 ayat 1,2
c. Pasal 6 ayat 6
d. Pasal 7 ayat 1,2,3,4,5,6,7,8
e. Pasal 8 ayat 1,2,3
f. Pasal 11 ayat 1,2,3,4
g. Pasal 13 ayat 1,2,3,4
h. Pasal 14 ayat 1,2,3
i.
Pasal
16 ayat 1,2,3,4,5,6
j.
Pasal
17 ayat 1,2
k. Pasal 18 ayat 1,2,3
3. Kepmendiknas no 22 tahun 2006 tentang standard isi,
yang mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, yang termasuk di dalamnya
adalah:
a. Kerangka dasar dan struktur kurikulum
b. Standar Kompetensi
c. Kompetensi dasar setiap mata pelajaran pada semester
dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
4. Peraturan Menteri pendidikan nasional Nomor 23 tahun
2006 tentang Standard Kompetensi Kelulusan (SKL). SKL merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan sebagaimana
yang ditetapkan dengan kepmendiknas 23/
2006
Di dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan PAUD di
KB Sabilul Hidayah adalah sebagai berikut:
1. UU RI No 21 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan
Nasional
2. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
3. Kepmendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi,
yang mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai komponen
kelulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, yang dimaksud di dalamnya
adalah
a. Kerangka dasar dan struktur kurikulum
b. Standar Kompetensi
c. Kompetensi dasar setiap mata pelajaran pada semester
dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Kelulusan (SKL) \.
Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan Pengembangan KTSP ini untuk memberikan acuan
kepada Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah
dalam mengembangkan Program-program yang akan dilaksanakan. Selain itu, disusun
antara lain agar dapat memberikan kesempatan peserta didik untuk :
a. Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
b. Belajar untuk memahami dan menghayati
c. Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara
efektif
d. Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang
lain
e. Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri
melalui proses belajar yang aktif, kreatif dan menyenangkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar