Rabu, 13 April 2016

Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan Membuat NPWP Lembaga PAUD

Syarat membuat NPWP Badan / Yayasan / Lembaga PAUD :

1. Fotokopi salah satu KTP Pengurus.
Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Kepala PAUD atau kepala yayasan PAUD.

2. Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi sesuai dengan KTP kepala PAUD atau kepala yayasan PAUD.

3. Fotokopi Akta Pendirian PAUD
Untuk contoh akta atau Surat Keputusan Pendirian Lembaga bisa dilihat disini

4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini bisa anda dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana lembaga PAUD ayah bunda berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP kepala sekolah atau ketua yayasan PAUD dan surat yang menyatakan domisili atau alamat lembaga PAUD berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian PAUD.

5. Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Lembaga
Formulir pengajuan NPWP Lembaga PAUD bisa didapatkan melalui kantor KPP setempat (diberikan ketika ayah bunda mendaftar).

Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Silahkan pelajari lebih jauh dengan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di klik sini.

Selesai, semoga Cara Membuat NPWP LEmbaga PAUD + Dokumen Yang Dibutuhkan membawa manfaat. Sumber disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alamat

Berbagi Kebahagiaan, ilmu yang pernah diajarkan kepada saya.
Terima Kasih untuk guru, teman dan keluarga tercinta.

ads

loading...